BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS

Sistem Politik Indonesia

Sistem Politik Indonesia

Dalam perspektif sistem, sistem politik adalah subsistem dari sistem
sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap diantara elemen-elemen pembentuknya. Kehidupan politik dari perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem politik. Hubungan antara berbagai lembaga negara sebagai pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu aspek, sedangkan peranan partai politik dan kelompok-kelompok penekan mer
upakan bagian lain dari suatu sistem politik. Dengan merubah sudut pandang maka sistem politik bisa dilihat sebagai kebudayaan politik, lembaga-lembaga politik, dan perilaku politik.
Model sistem politik yang paling sederhana akan menguraikan masukan (input) ke dalam sistem politik, yang mengubah melalui proses politik menjadi keluaran (output). Dalam model ini masukan biasanya dikaitkan dengan dukungan maupun tuntutan yang harus diolah oleh sistem politik lewat berbagai keputusan dan pelayanan publik yang diberian oleh pemerintahan untuk bisa menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat. Dalam perspektif ini, maka efektifitas sistem politik adalah kemampuannya untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat.
Namun dengan mengingat Machiavelli maka tidak jarang efektifitas sistem politik diukur dari kemampuannya untuk mempertahankan diri dari tekanan untuk berubah. Pandangan ini tidak membedakan antara sistem politik yang demokratis dan sistem politik yang otoriter.
PENDEKATAN DALAM ANALISIS SISTEM POLITIK
Analisis Sistem Politik Menurut David Easton

Pendekatan sistem politik pada mulanya terbentuk dengan mengacu pada pendekatan yang terdapat dalam ilmu eksakta. Adapun untuk membedakan sistem politik dengan sistem yang lain maka dapat dilihat dari definisi politik itu sendiri. Sebagai suatu sistem, sistem politik memiliki ciri-ciri tertentu. Perbedaan pendapat mulai muncul ketika harus menentukan batas antara sistem politik dengan sistem lain yang terdapat dalam lingkungan sistem politik. Namun demikian, batas akan dapat dilihat apabila kita dapat memahami tindakan politik sebagai sebuah tindakan yang ingin berkaitan dengan pembuatan keputusan yang menyangkut publik.
Perbedaan sistem politik dengan sistem yang lain, tidak menjadikan jurang pemisah antara sistem politik dengan sistem yang lain. Sebuah sistem dapat menjadi input bagi sistem yang lain.
Dalam sistem politik terdapat pembagian kerja antaranggotanya. Pembagian kerja yang ada tidak akan menghancurkan sistem politik karena ada fungsi integratif dalam sistem politik.
Input, Output, dan Lingkungan dalam Sistem Politik

Input dalam sistem politik dibedakan menjadi dua, yaitu tuntutan dan dukungan. Input yang berupa tuntutan muncul sebagai konsekuensi dari kelangkaan atas berbagai sumber-sumber yang langka dalam masyarakat (kebutuhan). Input tidak akan sampai (masuk) secara baik dalam sistem politik jika tidak terorganisir secara baik. Oleh sebab itu komunikasi politik menjadi bagian penting dalam hal ini. Terdapat perbedaan tipe komunikasi politik di negara yang demokratis dengan negara yang nondemokratis. Tipe komunikasi politik ini pula yang nantinya akan membedakan besarnya peranan dari organisasi politik.
Output merupakan keputusan otoritatif (yang mengikat) dalam menjawab dan memenuhi input yang masuk. Output sering dimanfaatkan sebagai mekanisme dukungan dalam rangka memenuhi tuntutan-tuntutan yang muncul.
Lingkungan mempunyai peranan penting berupa input, baik tuntutan ataupun dukungan. Kemampuan anggota sistem politik dalam mengelola dan menanggapi desakan ataupun pengaruh lingkungan bergantung pada pengenalannya pada lingkungan itu sendiri. Lingkungan merupakan semua sistem lain yang tidak termasuk dalam sistem politik. Secara garis besar, lingkungan dibagi menjadi dua, yaitu lingkungan dalam (intra societal) dan lingkungan luar (extra societal).
Setidaknya ada dua kritik yang dilontarkan atas gagasan Easton, yaitu adanya anggapan bahwa pemikiran Easton terlalu teoretis sehingga sulit untuk diaplikasikan secara nyata. Selain terlalu teoretis, pemikiran Easton dianggap tidak netral karena hanya mengedepankan nilai-nilai liberal Barat dengan tanpa memperhatikan kondisi pada masyarakat yang sedang berkembang.
Pendekatan Struktural Fungsional Gabriel Almond
Pendekatan struktural fungsional merupakan alat analisis dalam mempelajari sistem politik, pada awalnya adalah pengembangan dari teori struktural fungsional dalam sosiologi. Dalam pendekatan ini, sistem politik merupakan kumpulan dari peranan-peranan yang saling berinteraksi. Menurut Almond, sistem politik adalah sistem interaksi yang terdapat dalam semua masyarakat yang bebas dan merdeka yang melaksanakan fungsi-fungsi integrasi dan adaptasi (baik dalam masyarakat ataupun berhadap-hadapan dengan masyarakat lainnya). Semua sistem politik memiliki persamaan karena sifat universalitas dari struktur dan fungsi politik. Mengenai fungsi politik ini, Almond membaginya dalam dua jenis, fungsi input dan output.
Terkait dengan hubungannya dengan lingkungan, perspektif yang digunakan adalah ekologis. Keuntungan dari perspektif ekologis ini adalah dapat mengarahkan perhatian kita pada isu politik yang lebih luas. Agar dapat membuat penilaian yang objektif maka kita harus menempatkan sistem politik dalam lingkungannya. Hal ini dilakukan guna mengetahui bagaimana lingkungan-lingkungan membatasi atau membantu dilakukannya sebuah pilihan politik. Sifat saling bergantung bukan hanya dalam hubungan antara kebijaksanaan dengan sarana-sarana institusional saja, namun lembaga-lembaga atau bagian dari sistem politik tersebut juga saling bergantung. Untuk dapat mengatasi pengaruh lingkungan, Almond menyebutkan enam kategori kapabilitas sistem politik, yaitu kapabilitas ekstraktif, kapabilitas regulatif, kapabilitas distributif, kapabilitas simbolik, kapabilitas responsif, kapabilitas domestik dan internasional.
Analisis Struktural Fungsional dalam Sistem Politik
Menurut Gabriel Almond, dalam setiap sistem politik terdapat enam struktur atau lembaga politik, yaitu kelompok kepentingan, partai politik, badan legislatif, badan eksekutif, birokrasi, dan badan peradilan. Dengan melihat keenam struktur dalam setiap sistem politik, kita dapat membandingkan suatu sistem politik dengan sistem politik yang lain. Hanya saja, perbandingan keenam struktur tersebut tidak terlalu membantu kita apabila tidak disertai dengan penelusuran dan pemahaman yang lebih jauh dari bekerjanya sistem politik tersebut.
Suatu analisis struktur menunjukkan jumlah partai politik, dewan yang terdapat dalam parlemen, sistem pemerintahan terpusat atau federal, bagaimana eksekutif, legislatif, dan yudikatif diorganisir dan secara formal dihubungkan satu dengan yang lain. Adapun analisis fungsional menunjukkan bagaimana lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi tersebut berinteraksi untuk menghasilkan dan melaksanakan suatu kebijakan.
Input yang masuk dalam sistem politik disalurkan oleh lembaga politik, kemudian akan menghasilkan output, berupa keputusan yang sah dan mengikat yang sebelumnya melalui proses konversi. Dalam konversi terjadi interaksi antara faktor-faktor politik, baik yang bersifat individu, kelompok ataupun organisasi. Fungsi input, meliputi sosialisasi politik dan rekruitmen politik, artikulasi kepentingan, agregasi kepentingan, dan komunikasi politik. Sedangkan fungsi output, antara lain pembuatan kebijakan, penerapan kebijakan, dan penghakiman kebijakan.
SOSIALISASI, BUDAYA POLITIK DI INDONESIA, DAN EKONOMI POLITIK INDONESIA
Sosialisasi Politik di Indonesia
Dalam kegiatan belajar ini ada tiga hal yang dikemukakan. Pertama, mengenai pengertian sosialisasi politik. Kedua, mengenai proses sosialisasi politik di Indonesia, dan ketiga, mengenai agen-agen sosialisasi politik yang berperan dalam penyebaran nilai-nilai politik ke dalam masyarakat.
Pada bagian pertama dijelaskan mengenai proses sosialisasi secara umum, kemudian juga dibahas tahapan psikologi politik, dan juga tahapan sosialisasi politik. Setelah pembahasan sosialisasi politik di Indonesia juga dibahas mengenai agen-agen sosialisasi politik
Budaya Politik di Indonesia
Klasifikasi budaya politik oleh Gabriel A. Almond dan G. Bingham Powell, terdiri atas budaya politik parokial, budaya politik subjek/kaula, dan budaya politik partisipan. Sedangkan budaya politik menurut Austin Ranney dibedakan atas orientasi kognitif dan preferensi politik.
Ada beberapa unsur yang berpengaruh atau melibatkan diri dalam proses pembentukan budaya politik nasional, yaitu sebagai berikut.
1. Unsur sub-budaya politik yang berbentuk budaya politik asal.
2. Aneka rupa sub-budaya politik yang berasal dari luar lingkungan tempat budaya politik asal itu berada.
3. Budaya politik nasional itu sendiri.
Tahapan perkembangan budaya politik nasional menurut Sjamsuddin, antara lain sebagai berikut (Rahman, 1998: 58).
1. Budaya politik nasional yang tengah berada dalam proses pembentukannya.
2. Budaya politik nasional yang sedang mengalami proses pematangan. Dalam tahapan ini, pada dasarnya budaya politik nasional sudah ada, tetapi masih belum matang.
3. Budaya politik nasional yang sudah mapan, yaitu budaya politik yang telah diakui keberadaannya secara nasional.
4. Ada dua sudut pandang untuk melihat budaya politik yang dikaitkan dengan struktur sosial, yaitu secara vertikal maupun horizontal. Terakhir ada tiga kelompok yang mempunyai pengaruh yang sangat kuat terhadap sistem politik Indonesia, yaitu kelompok agama, kelompok suku bangsa, dan kelompok ras.
Ekonomi Politik
Ilmu ekonomi politik mempelajari tentang hubungan timbal balik antara transaksi ekonomi dengan perilaku politik. Para ahli ekonomi politik melihat bahwa dalam hubungan antara negara dan pasar terdapat struktur atau anatomi, nilai-nilai, kebutuhan, dan kepentingan yang bervariasi, yang pada gilirannya dapat menimbulkan interaksi yang beragam antara negara dengan pasar. Penjelasan singkat di atas pada dasarnya memberikan gambaran bahwa pembagian sistem ekonomi ke dalam kapitalisme dan sosialisme merupakan penyederhanaan masalah (simplifikasi). Dalam praktiknya, sejumlah negara tertentu sulit untuk dapat dimasukkan ke dalam kategori kapitalisme maupun sosialisme. Di sinilah letak pentingnya studi tentang ekonomi politik, untuk mendapatkan gambaran yang menyeluruh mengenai hubungan antara ekonomi dengan politik.
Kapitalisme merupakan suatu sistem ekonomi di mana peranan negara di dalam ekonomi minimal, sebaliknya hampir seluruh solusi terhadap masalah ekonomi diserahkan kepada pasar. Sedangkan sosialisme merupakan sistem ekonomi di mana solusi terhadap permasalahan ekonomi seluruhnya atau sebagian besar diserahkan kepada negara. Dalam sistem sosialisme, sering kali sektor swasta diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam sistem ekonomi, namun ruang geraknya dibatasi oleh ketentuan yang dibuat oleh negara sehingga peranannya di dalam proses produksi dan distribusi tidak dapat menjadi dominan sebagaimana dalam sistem kapitalisme.
Dalam konteks analisis sistem, ekonomi politik merupakan bagian dari lingkungan dalam yang mempengaruhi dinamika sistem politik. Interaksi antara ekonomi dan politik tidak terlepas dari proses input dan output di dalam sistem politik. Pengaruh ekonomi terhadap perilaku politik pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai bagian dari proses input dalam alur sistem politik. Sebaliknya, pengaruh politik terhadap ekonomi dapat dikategorikan sebagai proses output dalam alur sistem politik. Namun, dalam kasus di mana interaksi antara pelaku ekonomi dengan pejabat politik demikian erat dalam mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan kepentingan ekonomi keduanya maka kajian ekonomi politik pun dapat meliputi bagian proses konversi dalam analisis sistem.
Dinamika Ekonomi Politik di Indonesia
Dinamika hubungan antara negara dengan pasar sejak Indonesia berdiri hingga era reformasi diwarnai oleh fluktuasi penguatan peran negara. Negara sempat memiliki pengaruh dominan di dalam sistem politik pada masa Demokrasi Terpimpin dan juga pada masa boom minyak semasa kepemimpinan Orde Baru. Di luar periode tersebut, pasar mampu mendorong negara membuat kebijakan yang memungkinkan akumulasi kapital yang cenderung lebih banyak menguntungkan para pemilik modal (investor). Kekuatan pasar yang luar biasa dalam menghadapi negara dapat ditemukan dalam kasus krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 hingga 1998.
PARTISIPASI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA
Partisipasi Politik
Partisipasi politik oleh para sarjana di negara Barat sering hanya dipandang sebagai kegiatan yang dilakukan untuk memberikan input bagi pengambil kebijakan menuruti aturan main yang berlaku. Definisi yang demikian membuat partisipasi politik di negara-negara berkembang sulit dikategorikan sebagai bentuk partisipasi politik. Untuk mengatasi hal tersebut, Huntington mencoba mengatasi dengan mengatakan bahwa partisipasi yang tergolong negatif di mata para sarjana di negara-negara berkembang pada dasarnya termasuk pula bentuk partisipasi politik. Kecenderungan mobilisasi di masyarakat negara-negara berkembang menjadi ciri khas yang melekat karena karakteristiknya yang khas selain tidak bekerjanya sistem politik secara baik untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat memberikan input tanpa takut diintimidasi oleh pemerintah.
Apatisme juga menjadi persoalan tersendiri dalam studi mengenai partisipasi politik. Secara harfiah apatisme tidak dapat dikatakan sebagai suatu bentuk partisipasi karena seseorang tidak melakukan tindakan apa pun untuk mempengaruhi kebijakan ataupun memberikan input bagi pengambil kebijakan. Akan tetapi, apabila itu dilakukan dengan sadar sebagai bentuk protes atau ketidaksukaan terhadap apa yang dilakukan oleh pengambil kebijaksanaan, tindakan apatisme dapat pula dikategorikan sebagai satu bentuk input dan dengan demikian dapat dinilai sebagai suatu tindakan partisipasi.
Perkembangan Partisipasi Politik di Indonesia
Partisipasi politik dipengaruhi oleh karakteristik masyarakat di suatu negara. Masyarakat Indonesia yang memiliki karakteristik, seperti pendidikan rendah, ekonomi kurang baik dan kurang memiliki akses informasi membuat pola partisipasinya cenderung dimobilisasi. Karakteristik tersebut belum mendorong masyarakat untuk membangun suatu pola partisipasi yang mandiri. Sejak merdeka, elite-elite partai cenderung menggunakan cara-cara mobilisasi ataupun penetrasi ke masyarakat untuk mendukung partai politik tertentu. Demokrasi parlementer yang dinilai memiliki ruang publik dan kebebasan politik yang memadai juga ditandai dengan intervensi elite lokal maupun pusat untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat.
Pola semacam itu tidak berubah, ketika pemerintahan berganti menuju Orde Baru. Orde Baru mempergunakan pola-pola mobilisasi dan simbolisasi serta pemutusan hubungan masyarakat dengan kegiatan politik untuk mempertahankan kekuasaan dan menghindari kritik (input). Kemajuan ekonomi warisan Orde Baru dan kebebasan politik pada masa reformasi tidak serta merta merubah pola-pola semacam itu. Masyarakat perkotaan telah mengalami perubahan yang signifikan sehingga input masyarakat demikian kuat. Sebaliknya, masyarakat pedesaan masih memiliki keterbatasan yang membuatnya sulit mengembangkan partisipasi yang sukarela dan rasional. Walaupun demikian, beberapa studi yang dilakukan sebenarnya menunjukkan bahwa masyarakat pedesaan pun telah memiliki kemampuan untuk menempatkan dirinya di dalam politik di tingkat lokal hingga nasional dengan cara pandangnya sendiri.
Pengertian, Fungsi, dan Tipe Pemilu
Setiap sistem Pemilu memiliki karakteristiknya masing-masing yang merupakan kelemahan ataupun kelebihan yang dimilikinya. Sistem Pemilu distrik misalnya memiliki asumsi dasar bahwa setiap pemenang Pemilu haruslah mereka yang mendapatkan dukungan pemilih lebih banyak dari lain (popular winner). Sistem ini banyak digunakan untuk pemilihan presiden/wakil presiden atau menentukan siapa yang berhak mewakili suatu daerah pemilihan tertentu di lembaga legislatif. Kekhawatiran bahwa akan terdapat banyak suara yang hilang atau tidak diperhitungkan memang menjadi persoalan mendasar dari sistem ini. Beberapa variasi sistem coba diperkenalkan, seperti absolute majority ataupun preferential ballot. Akan tetapi, dalam beberapa segi kelemahan ini masih terlihat walaupun dalam derajat yang semakin berkurang.
Sistem Pemilu proporsional memiliki asumsi dasar yang berbeda. Asumsi dasarnya adalah bahwa setiap suara haruslah diperhitungkan. Dengan menggunakan asumsi tersebut, istilah pemenang sesungguhnya bukanlah mereka yang mengalahkan kontestan lainnya; melainkan peraih suara terbanyak karena selain mereka masih ada kontestan lainnya yang juga diperhitungkan perolehan suaranya walaupun dalam jumlah yang lebih sedikit. Oleh karena itu, sistem proporsional ini lebih cocok untuk mencari wakil penduduk dan bukannya wilayah dan sering dipergunakan untuk negara-negara yang memiliki masyarakat yang cenderung plural. Derajat keterwakilan sistem ini relatif lebih baik, namun masih kalah oleh sistem distrik dalam hal kedekatan antara kontestan dengan pemilih. Beberapa variasi diperkenalkan oleh sistem ini untuk mengurangi kelemahan itu dengan mengambil beberapa prinsip sistem distrik dalam hal pemilih menentukan sendiri siapa kandidat yang disukainya di samping tanda gambar.
Pemilu-pemilu di Indonesia
Sebagai pemberi legitimasi, Pemilu Orde Baru memainkan peran yang sentral untuk keberlangsungan rezim. Sejak Pemilu 1971, Pemilu tidak lebih dari sekadar pemberi legitimasi bagi Golkar untuk mendorong Soeharto sebagai presiden. Untuk keperluan itu, hasil Pemilu dalam persepsi rezim, haruslah memberikan kemenangan yang cukup signifikan bagi Golkar agar mampu mengatur dukungan parlemen atas Soeharto menjadi presiden. Beberapa cara dipergunakan untuk tujuan tersebut di antaranya pemutusan hubungan partai dengan rakyat melalui kebijakan floating mass, deideologisasi partai, monoloyalitas pegawai negeri dan fusi partai. Selain itu, dukungan birokrasi dan militer turut memberikan andil bagi tingginya perolehan suara Golkar. Menurunnya dukungan kedua lembaga tersebut atau minimal mengarah kepada netral disinyalir menjadi salah satu penyebab menurunnya suara Golkar pada Pemilu 1999.
Selain itu, mekanisme pemilihan umum juga membuat dukungan terhadap dua partai lainnya tidak mampu memaksimalkan persaingan. Sempitnya waktu kampanye dan sosialisasi berdampak pada rendahnya akseptabilitas masyarakat terhadap keduanya. Selain itu, sistem daftar nama yang diterapkan juga lebih memperkuat peran partai dalam menentukan wakil partai di parlemen dibanding suara rakyat sendiri sehingga muncul kesan bahwa wakil rakyat hasil pemilihan tidaklah menjadi wakil rakyat melainkan wakil partai.
Rendahnya peran pemilih dalam menentukan wakil rakyat diubah dalam Pemilu 1999 sebagai Pemilu pertama yang menggantikan sistem Pemilu sebelumnya yang dianggap tidak memuaskan. Walaupun masih menggunakan daftar nama dan hanya memilih partai, penentuan wakil rakyat ditentukan oleh perolehan suara dari daerah asal seorang calon wakil rakyat. Cara ini diperbaiki lagi dalam Pemilu 2004 dengan mencantumkan nama di samping tanda gambar partai. Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menentukan wakil yang lebih disukainya. Akan tetapi, sistem ini pun dinilai memiliki kelemahan di mana calon wakil rakyat harus mendapatkan BPP (bilangan pembagi pemilih) untuk dapat terpilih tanpa memperhatikan urutan nama di sebuah partai. Jika tidak terdapat calon yang mampu meraih BPP maka penentuan wakil rakyat didasarkan kepada nomor urut kembali. Di kemudian hari, kemungkinan untuk menghilangkan faktor BPP menjadi satu agenda yang penting agar wakil rakyat yang terpilih merupakan wakil rakyat yang paling populer (berdasarkan popular vote) dan tidak diwajibkan pula memilih tanda gambar partainya menjadi satu hal yang penting untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang lebih baik.
Perubahan lain yang signifikan adalah diselenggarakannya pemilihan langsung untuk menentukan siapakah yang menjadi presiden dan wakil presiden. Pemilihan langsung ini menggunakan sistem absolute majority dengan ketentuan bahwa pemenang haruslah pasangan yang memperoleh dukungan suara lebih dari 50%. Pemilihan dengan basis distrik ini juga diterapkan dalam pemilihan anggota DPD sebanyak empat orang dari setiap provinsinya.
PARTAI POLITIK, KELOMPOK KEPENTINGAN, DAN KELOMPOK PENEKANAN DALAM SISTEM POLITIK INDONESIA
Partai Politik, Kelompok Kepentingan, dan Kelompok Penekanan dalam Sistem Politik Indonesia 1
Kegiatan belajar ini menerangkan, menguraikan serta menjelaskan beberapa pengertian umum mengenai kekuatan politik dalam suatu sistem politik. Pembahasan dalam modul ini difokuskan pada partai politik, kelompok kepentingan, dan kelompok penekan. Pembahasannya dikaitkan dengan sistem demokrasi yang pernah dikembangkan di Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga periode reformasi.
Partai politik merupakan struktur atau lembaga yang menyalurkan dan mengartikulasikan berbagai kepentingan (tuntutan dan aspirasi) yang berasal dari lingkungan masyarakat Indonesia ke dalam sistem politik. Kepentingan dan aspirasi yang diajukan partai politik tersebut merupakan energi bagi sistem politik untuk membuat pelbagai kebijaksanaan. Jika partai politik ikut dalam Pemilu untuk merebut atau mempertahankan kekuasaan terutama dalam kaitannya dengan kekuasaan legislatif maka lain halnya dengan kelompok kepentingan dan kelompok penekan. Kedua aktor politik ini berada di luar sistem politik dan juga tidak bisa mengikuti pemilu. Walaupun demikian, kelompok ini tidak bisa dipandang remeh dalam mempengaruhi proses pembuatan undang-undang dan juga pembuatan kebijakan.
Pada masa Revolusi Fisik (1945-1949), semua kekuatan politik yang ada diarahkan pada perjuangan untuk membebaskan seluruh wilayah Indonesia dari penjajahan. Sedangkan pada masa Demokrasi Parlementer (1950-1959), kekuatan politik yang berupa partai politik yang berpengaruh telah melaksanakan peranannya dengan baik. Pada sistem parlementer, partai politik berperan aktif dan dinamis meskipun terdapat kelemahan berupa tidak dapat bertahannya pemerintahan koalisi yang berasal dari partai-partai. Sementara itu, peranan partai politik di masa Demokrasi Terpimpin jauh menurun jika dibandingkan pada masa sebelumnya. Hal ini disebabkan karena kekuasaan politik yang berada di tangan Presiden Soekarno. Penentangan terhadap kebijakan Soekarno dapat berakibat pada dibubarkannya partai politik atau dipenjarakannya para pemimpin partai tanpa proses pengadilan.
Partai Politik, Kelompok Kepentingan, dan Kelompok Penekanan dalam Sistem Politik Indonesia 2
Peranan partai politik di masa Demokrasi Pancasila tetap sama seperti pada masa Demokrasi Terpimpin. Partai politik hanya memiliki peranan yang kecil dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini misalnya dapat dilihat dari sedikitnya anggota partai politik dalam lembaga legislatif maupun lembaga eksekutif. Bahkan pada Kabinet Pembangunan III sudah tidak ada lagi menteri yang berasal dari partai politik. Militer dan birokrat merupakan kelompok yang mendominasi jabatan menteri.
Faktor-faktor yang menyebabkan turunnya peranan partai politik pada masa Demokrasi Pancasila adalah pendekatan ekonomi yang dipilih oleh Rezim Soeharto, diberlakukannya beberapa peraturan yang menyangkut kehidupan kepartaian, menguatnya peranan Golkar, dan juga konflik internal dalam tubuh partai politik.
Sementara itu, proses reformasi menimbulkan implikasi yang bermuara kepada satu hal bahwa publik memperoleh ruang bebas dalam mengekspresikan aspirasi dan kepentingannya. B.J. Habibie melontarkan soal kebijakan pembebasan pendirian partai-partai politik. B.J. Habibie menyatakan bahwa semua pihak boleh mendirikan partai baru asal tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan tidak mempersoalkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Akibatnya terdapat 48 partai politik yang berhak mengikuti Pemilu 1999. Sedangkan untuk Pemilu 2004, jumlah partai politik peserta Pemilu menjadi hanya 24 partai politik.
Selain itu, pada tanggal 10 Agustus 2002, MPR berhasil mengamandemen UUD 1945 tahap keempat. Hasil amandemen itu berdampak pada eksistensi partai dan bahkan mampu menghadirkan fenomena “supremasi partai”, yaitu dominasi orang-orang partai hampir seluruh aspek bernegara dan bermasyarakat. Di sisi lain, peranan kelompok kepentingan dan kelompok penekan juga kuat di era reformasi ini. Kelompok yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi profesi, pers, mahasiswa, buruh, petani, mendapatkan ruang yang leluasa untuk mengekspresikan pendapat serta memperjuangkan aspirasinya. Jadi, di era reformasi ini bukan hanya partai politik yang berada dalam lingkaran sistem politik yang memiliki peranan besar, namun juga kelompok kepentingan dan kelompok penekan juga mengalami hal yang serupa.
LEMBAGA LEGISLATIF DI INDONESIA
Lembaga Legislatif di Indonesia 1
Dalam tatanan kenegaraan modern, praktik penyelenggaraan demokrasi dilakukan melalui sistem perwakilan. Amat janggal apabila seluruh warga negara berkumpul di suatu tempat, kemudian secara bersama-sama menggunakan haknya sebagai pemegang kedaulatan sejati untuk menyelenggarakan negara secara langsung. Indonesia yang memiliki luas yang besar ini bukanlah negara kota yang pernah melaksanakan demokrasi langsung. Lembaga perwakilan rakyat merupakan institusi final perwujudan kedaulatan rakyat tersebut.
Oleh karena itu, kita perlu memahami kedudukan lembaga legislatif dalam sistem politik Indonesia. Sejarah panjang lembaga legislatif di Indonesia berkali-kali memakai konstitusi yang berbeda-beda menurut “selera” elite politik yang berkuasa. Tidak jarang ditemukan lembaga legislatif yang sejajar dengan lembaga-lembaga politik negara yang ada. Tetapi pada suatu masa pernah terjadi lembaga legislatif berada di bawah satu lembaga politik negara. Untuk itu perlu juga dipelajari bagaimana kedudukan lembaga legislatif di Indonesia dikaitkan dengan kedudukan lembaga-lembaga politik yang lain, seperti presiden (eksekutif) dan MA (yudikatif). Hal ini menarik karena akan ditemui posisi kedudukan parlemen yang berbeda pada masa Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Terpimpin berhadapan dengan lembaga-lembaga politik negara ketika itu. Bahkan juga hubungan parlemen Indonesia dengan para menteri.
Pembahasan lembaga legislatif di atas yang bersifat mikro, tetapi terperinci juga dapat mengetahui beberapa lembaga legislatif yang hidup pada masa tersebut. Selain itu mengetahui sebab-sebab pembubaran lembaga legislatif, masalah-masalah yang terjadi di sekitar lembaga legislatif dan faktor-faktor yang mempengaruhi peranan lembaga legislatif di Indonesia pada masa-masa tersebut.
Lembaga Legislatif di Indonesia 2
Kegiatan belajar ini menggambarkan peranan lembaga legislatif di Indonesia pada masa Pemerintahan Soeharto dan Pasca-Soeharto. Baik pada masa Pemerintahan Soeharto dan Pasca-Soeharto, Indonesia kembali menganut UUD 1945 sebagai landasan konstitusionalnya. Bahkan pada masa Pemerintahan Soeharto, bertekad ingin melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen sebagai bentuk perubahan atas penyimpangan yang dilakukan pemerintahan sebelumnya.
Kembalinya Indonesia menganut UUD 1945 sebagai konstitusi berarti dipakainya sistem pemerintahan presidensil. Kabinet yang dibentuk merupakan kabinet presidensil sehingga kabinet bertanggung jawab pada presiden dan bukan pada parlemen. Kedudukan Presiden pun sejajar dengan parlemen (DPR) dan keduanya tidak bisa saling menjatuhkan walaupun DPR diberi hak untuk mengawasi tindak-tanduk presiden.
Apabila dilihat dari konstitusi yang ada, sebenarnya DPR dapat berfungsi maksimal. Namun, pada masa Pemerintahan Soeharto, DPR dapat dikatakan hanya sebagai stempel bagi kekuasaan eksekutif (presiden). Bahkan presiden dapat leluasa mengeluarkan segala macam peraturan dan ketetapan tanpa mendiskusikannya dengan DPR. Dengan melihat perjalanan dan peranan DPR masa Pemerintah Soeharto, akhirnya disadari bahwa konstitusi UUD 1945 juga memiliki kelemahan. Dalam UUD 1945 banyak kekuasaan yang seharusnya dimiliki oleh legislatif dan yudikatif, namun sah juga dimiliki oleh eksekutif. Begitu juga dengan adanya pengangkatan anggota DPR oleh presiden. Pengangkatan anggota DPR bukannya menjadikan anggota tersebut mengawasi presiden, bahkan anggota DPR merasa berterima kasih kepada yang mengangkatnya (presiden).
Maka itu pasca-Soeharto, peran anggota DPR untuk tercipta keseimbangan antarlembaga negara adalah dengan mengamandemen UUD 1945. Pembahasan tentang peran lembaga legislatif pasca-Soeharto amat menarik. Hal ini disebabkan karena DPR sering melampaui kewenangan dan urusan pemerintahan (eksekutif). Dengan demikian muncul istilah legislative heavy yang merupakan kebalikan dari Pemerintahan Soeharto, yakni executive heavy. Sebenarnya baik legislative heavy maupun executive heavy merupakan dua hal yang sama buruknya bagi pengembangan demokrasi karena menafikan hakikat checks and balances. Peran yang berlebihan pada suatu lembaga politik negara dapat mengarah pada kecenderungan terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
LEMBAGA EKSEKUTIF, BIROKRASI, DAN MILITER DI INDONESIA
Lembaga Eksekutif di Indonesia
Di dalam Demokrasi Parlementer, kedudukan lembaga eksekutif sangat dipengaruhi oleh lembaga legislatif. Hal ini terjadi karena lembaga eksekutif bertanggung jawab kepada lembaga legislatif. Dengan demikian, lembaga legislatif memiliki kedudukan yang kuat dalam mengontrol dan mengawasi fungsi dan peranan lembaga eksekutif. Dalam pertanggungjawaban yang diberikan lembaga eksekutif maka para anggota parlemen dapat mengajukan mosi tidak percaya kepada eksekutif jika tidak melaksanakan kebijakan dengan baik. Apabila mosi tidak percaya diterima parlemen maka lembaga eksekutif harus menyerahkan mandat kepada Presiden.
Di masa Demokrasi Terpimpin, peranan lembaga eksekutif jauh lebih kuat bila dibandingkan dengan peranannya di masa sebelumnya. Peranan dominan lembaga eksekutif tersentralisasi di tangan Presiden Soekarno. Lembaga eksekutif mendominasi sistem politik, dalam arti mendominasi lembaga-lembaga tinggi negara lainnya maupun melakukan pembatasan atas kehidupan politik. Partai politik dibatasi dengan hanya memberi peluang berkembangnya partai-partai berideologi nasakom.
Di masa Demokrasi Pancasila atau Orde Baru, kedudukan lembaga eksekutif tetap dominan. Dominasi kedudukan eksekutif ini pada awalnya ditujukan untuk kelancaran proses pembangunan ekonomi. Untuk berhasilnya program pem-bangunan tersebut diperlukan stabilitas politik. Eksekutif memiliki kedudukan yang lebih kuat dibandingkan dengan kedudukan lembaga legislatif maupun yudikatif. Pembatasan jumlah partai politik maupun partisipasi masyarakat ditujukan untuk menopang stabilitas politik untuk pembangunan dan kuatnya kedudukan lembaga eksekutif di bawah Presiden Soeharto.

0 komentar: